Pasal 7
BAB 5 — TINGKAT PELANGGARAN DISIPLIN
Pegawai dan Penasihat dikenakan Pelanggaran Disiplin Sedang apabila: a. melakukan pengulangan atas Pelanggaran Disiplin Ringan pada saat menjalani hukuman pelanggaran disiplin; b. terlambat masuk kerja atau pulang sebelum waktu kerja berakhir 5 (lima) kali dalam 1 (satu) bulan tanpa alasan dan/atau bukti yang dapat dipertanggungjawabkan;
c. tidak masuk kerja selama 3 (tiga) hari secara berturut- turut atau 5 (lima) hari tidak berturut-turut dalam jangka waktu 1 (satu) bulan tanpa alasan dan/atau bukti yang dapat dipertanggungjawabkan; d. menggunakan ID Card untuk kepentingan pribadi; e. karena kelalaiannya:
- merusakkan/ menghilangkan barang milik KPK/ barang dalam penguasaan KPK; atau 2) menghilangkan uang atau surat berharga sehingga dapat menimbulkan kerugian keuangan Negara; f. menghambat/mengenyampingkan pelaksanaan tugas yang tidak merugikan keuangan KPK; g. melakukan perbuatan yang bersifat keberpihakan atau diskriminatif terhadap jenis kelamin, agama, asal kesukuan/kebangsaan, usia atau status sosial ekonomi baik secara lisan maupun tertulis; h. mengikuti aliran/kepercayaan yang dilarang oleh pemerintah; i. pegawai yang menangani perkara tidak memberitahukan kepada atasan/Pimpinan KPK apabila terdapat hubungan Afiliasi dengan pihak yang ditetapkan sebagai terperiksa/tersangka/terdakwa oleh KPK; j. bekerja tanpa mentaati prosedur operasi baku (Standard 0peration Procedure) dan langkah-langkah keselamatan kerja sehingga membahayakan diri sendiri, orang lain dan KPK; k. menggunakan fasilitas, barang atau dokumen milik KPK, untuk kepentingan pribadi atau di luar kepentingan KPK; l. melakukan pekerjaan atau memiliki usaha/badan usaha yang memberikan jasa layanan maupun usaha dagang yang bergerak dibidang yang berkaitan dengan tugas dan fungsi KPK sehingga menimbulkan benturan kepentingan; m. menjabat sebagai pengawas, direksi/komisaris suatu korporasi/ badan usaha/ perseroan/ pengurus yayasan/koperasi, atau jabatan profesi lainnya selama bertugas di KPK;
n. menjadi anggota partai politik dan/atau melakukan kampanye politik baik di dalam maupun di luar KPK; o. menerima honorarium atau imbalan dalam bentuk apapun dari pihak lain terkait dengan pelaksanaan tugas, kecuali:
- biaya transport perjalanan dinas, uang harian perjalanan dinas, akomodasi perjalanan dinas sesuai dengan standar biaya yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan Peraturan perjalanan dinas yang berlaku di KPK serta sepanjang tidak dibiayai oleh KPK;
- biaya transport perjalanan dinas, uang harian perjalanan dinas, akomodasi perjalanan dinas yang dibiayai oleh Pihak Ketiga/Donor atas persetujuan KPK; dan 3) makanan dan minuman yang dihidangkan dalam rangka rapat, pelatihan, seminar/workshop, kemitraan dan sosialisasi yang berlaku secara umum; p. mengikutsertakan keluarga atau pihak lain yang tidak terkait dengan pelaksanaan tugas pada saat melakukan perjalanan dinas kecuali dengan izin atasan langsung. q. menggunakan point atau manfaat dari frequent flyer, point rewards atau fasillitas sejenisnya yang diperoleh dari pelaksanaan perjalanan dinas untuk keperluan/kepentingan pribadi; r. mengundurkan diri dari kewajiban dalam melaksanakan surat perintah tugas dan/atau perjanjian ikatan wajib kerja sebelum batas waktu yang ditentukan berakhir tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan; s. tidak menolak setiap pemberian gratifikasi yang sejak awal diketahui berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas sebagaimana diatur dalam peraturan KPK; dan t. melakukan penelantaran terhadap keluarga dalam lingkup rumah tangga antara lain tidak memberikan nafkah lahir dan/atau batin, atau tidak memberikan pendidikan yang layak terhadap anak-anaknya atau melakukan kekerasan fisik dan psikis terhadap keluarganya.
