Pasal 5
BAB 4 — KEWAJIBAN DAN LARANGAN
Setiap Pegawai atau Penasihat KPK dilarang: a. menggunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi atau di luar kepentingan KPK; b. mengesampingkan pelaksanaan tugas kantor untuk kepentingan pribadi tanpa izin atasan atau Pimpinan; c. melakukan pelecehan seksual/tindakan asusila lainnya; d. merokok di dalam gedung KPK kecuali di tempat yang telah disediakan oleh KPK;
e. memasuki tempat hiburan dan/atau tempat lainnya yang dapat mencemarkan kehormatan martabat Pegawai atau Penasihat KPK, kecuali dalam rangka melaksanakan penugasan dari KPK; f. bertindak sewenang-wenang atau tidak adil atau bersikap diskriminatif terhadap bawahannya atau sesama Pegawai; g. menerima tamu di kantor, yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Pegawai atau Penasihat selain di tempat yang telah disediakan oleh KPK; h. menggunakan fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi atau kepentingan di luar pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK; i. mengikutsertakan keluarga atau pihak lain yang tidak terkait dengan pelaksanaan tugas pada saat melakukan perjalanan dinas kecuali terhadap adanya alasan kemanusiaan dan berdasarkan izin atasan langsung dan tidak menghambat/mengenyampingkan pelaksanaan tugas serta tidak merugikan keuangan KPK; j. mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan terperiksa/tersangka/ terdakwa/terpidana atau pihak lainnya yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang diketahui perkaranya sedang ditangani oleh KPK, kecuali dalam rangka melaksanakan tugas dan atas sepengetahuan atasan/Pimpinan; k. membocorkan dan/atau memanfaatkan rahasia KPK untuk kepentingan pribadi, golongan, atau pihak lain; l. melakukan pekerjaan atau memiliki usaha/badan usaha yang memberikan jasa layanan maupun usaha dagang yang terkait dengan tugas dan fungsi KPK sehingga menimbulkan benturan kepentingan; m. menjabat sebagai pengawas, direksi/komisaris suatu korporasi/badan usaha/perseroan/ pengurus yayasan/ koperasi, atau jabatan profesi lainnya selama bertugas di KPK; n. menjadi anggota partai politik dan/atau melakukan kampanye politik baik di dalam maupun di luar KPK;
o. bertindak selaku perantara untuk mendapatkan pekerjaan/pesanan dari KPK atau Kementerian Lembaga atau Organisasi Pemerintah; p. menerima penghasilan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan dengan tugas dan fungsi KPK; q. menerima honorarium atau imbalan dalam bentuk apapun dari pihak lain terkait dengan pelaksanaan tugas, kecuali:
- biaya transport perjalanan dinas, uang harian perjalanan dinas, akomodasi perjalanan dinas sesuai dengan standar biaya yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan Peraturan perjalanan dinas yang berlaku di KPK serta sepanjang tidak dibiayai oleh KPK;
- biaya transport perjalanan dinas, uang harian perjalanan dinas, akomodasi perjalanan dinas yang dibiayai oleh Pihak Ketiga/Donor atas persetujuan KPK; dan 3) makanan dan minuman yang dihidangkan dalam rangka rapat, pelatihan, seminar/workshop, kemitraan dan sosialisasi yang berlaku secara umum; r. melakukan perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku di KPK.
