Pasal 4
BAB 4 — KEWAJIBAN DAN LARANGAN
Setiap Pegawai dan Penasihat wajib: a. mentaati kode etik, peraturan perundang-undangan dan semua peraturan yang berlaku di KPK; b. mentaati sumpah/janji dan sumpah jabatan;
c. menyimpan rahasia negara dan/atau rahasia pekerjaan/jabatan yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus dirahasiakan; d. mematuhi dan melaksanakan tugas dan pekerjaan sesuai dengan prosedur operasi baku (Standard Operation Procedure) yang berlaku di KPK; e. memakai kartu identitas (ID Card) Pegawai atau Penasihat selama waktu kerja baik di dalam maupun di luar lingkungan KPK, kecuali dalam hal-hal tertentu untuk kepentingan dinas; f. berpakaian dan berpenampilan rapi, bersih dan sopan sebagaimana diatur dalam Peraturan KPK; g. mentaati peraturan KPK mengenai sistem manajemen keamanan informasi dan data; h. bersikap dan bertingkah laku baik dan santun; i. menjaga dan memelihara barang-barang milik KPK yang dikuasakan atau digunakan atau diperoleh dalam rangka pelaksanaan tugas; j. mengembalikan kerugian negara yang disebabkan karena kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum serta adanya kerusakan barang dikarenakan kesengajaan atau kelalaian dari Pegawai atau Penasihat berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku maupun peraturan KPK; k. mentaati ketentuan waktu kerja dengan melakukan pencatatan kehadiran pada saat datang dan pulang sesuai dengan ketentuan yang berlaku di KPK; l. melaporkan secepatnya kepada atasan atas keterlambatan atau ketidakhadiran di tempat tugas; m. melaporkan secepatnya kepada atasan atau Direktorat Pengawasan Internal apabila mengetahui adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Pegawai atau Penasihat; n. memiliki komitmen dan loyalitas kepada KPK serta mengesampingkan kepentingan pribadi/golongan dalam pelaksanaan tugas;
o. memberitahukan kepada atasan dan atau Pimpinan apabila Pegawai yang menangani perkara korupsi mempunyai hubungan Afiliasi dengan terperiksa/tersangka/terdakwa/penasihat hukum atau pihak lainnya; p. memberitahukan kepada atasan atau Pimpinan apabila Pegawai yang menangani perkara korupsi akan atau telah melakukan pertemuan dengan pihak lain yang berkaitan dengan tugas dan kewajibannya; q. menolak setiap pemberian gratifikasi yang sejak awal diketahui berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas, kecuali ditentukan lain dalam peraturan KPK; r. melaporkan setiap penerimaan yang dianggap sebagai gratifikasi kepada KPK sebagaimana diatur dalam Peraturan KPK; s. melaporkan laporan harta kekayaan Pegawai atau Penasihat kepada KPK; t. memberikan pelayanan sebaik-baiknya dalam pelaksanaan tugasnya; u. memberikan kesempatan kepada bawahannya untuk mengembangkan karier tanpa adanya diskriminasi; v. memberikan Coaching, Counseling dan Mentoring kepada bawahannya; dan w. melaksanakan tugas dan tanggungjawab dengan baik, cermat dan teliti sehingga tidak menimbulkan kerugian keuangan negara.
