Pasal 3
BAB 3 — Pembinaan, Pembimbingan dan Pengarahan Coaching, Counseling dan Mentoring
(1) Atasan Pegawai atau Penasihat wajib melakukan Coaching, Counseling terhadap Pegawai atau Penasihat yang tindakan atau perilakunya berpotensi atau telah melakukan pelanggaran kode etik dan/atau Peraturan KPK. (2) Pemberian Coaching, Counseling dilakukan oleh atasan kepada Pegawai atau Penasihat pada saat ditemukan adanya indikasi pelanggaran. (3) Atasan wajib memberikan Counseling paling sedikit 3 (tiga) bulan sekali kepada Pegawai atau Penasihat yang telah mendapatkan hukuman disiplin ringan maupun disiplin sedang. (4) Pemberian Coaching, Counseling sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuatkan berita acaranya yang ditandatangani oleh atasan dan Pegawai atau Penasihat. (5) Dalam hal Pegawai atau Penasihat tidak melaksanakan hasil Coaching, Counseling dan tetap melakukan pelanggaran maka atasan Pegawai atau Penasihat melaporkan kepada Biro Sumber Daya Manusia dan Direktorat Pengawasan Internal. (6) Atasan Pegawai melakukan Mentoring terhadap Pegawai agar dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya menjadi lebih ahli dan berprestasi.
