PERATURAN_KPK
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Disiplin Pegawai dan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi
Pasal 2
BAB 2 — TUJUAN
Tujuan disusunnya peraturan Disiplin Pegawai dan Penasihat KPK untuk: a. mengatur tentang kewajiban, larangan bagi Pegawai dan Penasihat; b. mengatur tentang jenis dan tata cara pemberian hukuman terhadap Pegawai dan Penasihat yang melanggar kode etik, pedoman perilaku serta peraturan disiplin; dan c. mewujudkan ketertiban, kedisiplinan, ketaatan bagi Pegawai dan Penasihat dalam melaksanakan tugasnya.
