Pasal 21
BAB 10 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Bagi Pegawai atau Penasihat yang melakukan Pelanggaran Disiplin Ringan, Pelanggaran Disiplin Sedang atau Pelanggaran Disiplin Berat berdasarkan Peraturan KPK Nomor 06 P.KPK tahun 2006 yang saat ini: a. sedang dilakukan proses pemeriksaan atau b. telah selesai diperiksa namun belum dijatuhi hukuman
maka penjatuhan hukuman berpedoman pada ketentuan dalam peraturan KPK ini. (2) Bagi Pegawai atau Penasihat yang telah dijatuhi hukuman karena melakukan pelanggaran disiplin, yang dalam surat keputusannya tidak mencantumkan masa berakhirnya hukuman, terhadap surat keputusan tersebut dilakukan perbaikan dengan menyesuaikan pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 peraturan KPK ini dan diberlakukan terhitung sejak tanggal ditetapkan. (3) Bagi Pegawai yang telah diturunkan tingkat jabatan dan/atau tingkat kompetensinya maka tingkat jabatan dan/atau tingkat kompetensinya dapat dikembalikan atas usulan Dewan Pertimbangan Pegawai dengan mempertimbangkan kinerja dan perilaku Pegawai tersebut. (4) Penetapan kembali tingkat jabatan Pegawai yang telah mendapat rekomendasi Dewan Pertimbangan Pegawai sebagaimana dimaksud ayat (3) tidak melebihi tingkat jabatan dan/atau tingkat kompetensi Pegawai sebelum mendapatkan hukuman disiplin berat. (5) Jangka waktu perbaikan surat keputusan dilakukan paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal diundangkan peraturan KPK ini.
