Pasal 20
BAB 9 — DALUWARSA/LEWAT WAKTU DAN PEMULIHAN HAK-HAK SETELAH BERAKHIRNYA MASA HUKUMAN
(1) Bagi Pegawai atau Penasihat yang mendapatkan hukuman pemotongan gaji sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (3) dan ayat (4) huruf a, gaji akan dibayarkan kembali secara penuh setelah selesai menjalani masa hukuman. (2) Bagi Pegawai yang telah menjalani hukuman berupa penurunan tingkat jabatan dan/atau tingkat kompetensi maka tingkat jabatan dan/atau tingkat kompetensinya dapat dikembalikan setelah mendapat rekomendasi/usulan dari Dewan Pertimbangan Pegawai setelah mempertimbangkan kinerja dan perilaku Pegawai. (3) Pejabat struktural yang mendapatkan hukuman Pelanggaran Disiplin Berat berupa pembebasan dari jabatan, tidak dapat menduduki jabatan semula. (4) Penempatan pejabat struktural yang mendapatkan hukuman pembebasan dari jabatan ditempatkan pada tingkat jabatan fungsional.
