Pasal 19
BAB 9 — DALUWARSA/LEWAT WAKTU DAN PEMULIHAN HAK-HAK SETELAH BERAKHIRNYA MASA HUKUMAN
(1) Hapusnya kewenangan pemeriksaan yang dilakukan oleh atasan terhadap Pelanggaran Disiplin Ringan yang dilakukan Pegawai atau Penasihat adalah paling lama 3 (tiga) bulan sejak dugaan Pelanggaran Disiplin Ringan dilakukan. (2) Hapusnya kewenangan pemeriksaan yang dilakukan oleh Direktorat Pengawasan Internal terhadap Pelanggaran Disiplin Sedang yang dilakukan Pegawai atau Penasihat adalah paling lama 1 (satu) tahun sejak dugaan Pelanggaran Disiplin Sedang dilakukan. (3) Hapusnya kewenangan pemeriksaan yang dilakukan oleh Direktorat Pengawasan Internal terhadap Pelanggaran
Disiplin Berat yang dilakukan Pegawai atau Penasihat adalah paling lama 2 (dua) tahun sejak dugaan Pelanggaran Disiplin Berat dilakukan.
