PERATURAN_KPK
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Disiplin Pegawai dan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi
Pasal 18
BAB 8 — PEMERIKSAAN DUGAAN PELANGGARAN DISIPLIN
(1) Dalam melakukan pemeriksaan pelanggaran disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Pasal 14 dan Pasal 15, pejabat yang berwenang menghukum harus mempertimbangkan secara seksama bukti-bukti pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Pegawai atau Penasihat. (2) Pemeriksaan Pegawai atau Penasihat yang diduga melakukan pelanggaran disiplin, dilakukan secara tertutup. (3) Hukuman atas pelanggaran disiplin dijadikan salah satu dasar penilaian kinerja, alih tugas/promosi serta mengikuti pendidikan/pelatihan.
