PERATURAN_KPK
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Disiplin Pegawai dan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi
Pasal 17
BAB 8 — PEMERIKSAAN DUGAAN PELANGGARAN DISIPLIN
(1) Jangka waktu pemeriksaan oleh atasan terhadap adanya dugaan Pelanggaran Disiplin Ringan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak laporan diterima. (2) Jangka waktu pemeriksaan oleh Direktorat Pengawasan Internal terhadap adanya dugaan Pelanggaran Disiplin Sedang paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak surat perintah tugas diterbitkan. (3) Jangka waktu pemeriksaan oleh Direktorat Pengawasan Internal terhadap adanya dugaan Pelanggaran Disiplin
Berat paling lama 90 (Sembilan puluh) hari kerja sejak surat perintah tugas diterbitkan.
