Pasal 16
BAB 8 — PEMERIKSAAN DUGAAN PELANGGARAN DISIPLIN
(1) Pemeriksaan atas dugaan Pelanggaran Disiplin Berat dilakukan oleh Direktorat Pengawasan Internal berdasarkan laporan yang disampaikan langsung atau melalui internal whistleblowing system yang dilakukan oleh Pegawai atau Penasihat. (2) Untuk kepentingan pemeriksaan, Direktorat Pengawasan Internal dapat berkoordinasi dan melakukan permintaan keterangan kepada pihak-pihak lain sebagai saksi untuk mendapatkan bukti-bukti serta untuk mendukung pembuktian atas dugaan Pelanggaran Disiplin Berat. (3) Laporan hasil pemeriksaan dari Direktorat Pengawasan Internal disampaikan kepada Pimpinan untuk ditindaklanjuti dengan rekomendasi diteruskan kepada Dewan Pertimbangan Pegawai. (4) Pimpinan menjatuhkan hukuman atas Pelanggaran Disiplin Berat setelah mendapatkan rekomendasi dari Dewan Pertimbangan Pegawai. (5) Hukuman atas Pelanggaran Disiplin Berat dituangkan dalam suatu keputusan Pimpinan yang disampaikan kepada Pegawai atau Penasihat serta atasan Pegawai atau Penasihat dan ditembuskan kepada Direktorat Pengawasan Internal.
