Pasal 15
BAB 8 — PEMERIKSAAN DUGAAN PELANGGARAN DISIPLIN
(1) Pemeriksaan atas dugaan Pelanggaran Disiplin Sedang dilakukan berdasarkan adanya laporan terjadinya Pelanggaran Disiplin Sedang yang dilakukan oleh Pegawai atau Penasihat yang dilaporkan kepada Direktorat Pengawasan Internal. (2) Hasil pemeriksaan atas Pelanggaran Disiplin Sedang dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan Pelanggaran Disiplin Sedang yang ditandatangani oleh Direktur Pengawasan Internal dan disampaikan kepada Deputi/Sekretaris Jenderal selaku atasan Pegawai disertai tembusan kepada Pimpinan. (3) Berdasarkan laporan dari Direktorat Pengawasan Internal, Deputi/Sekretaris Jenderal selaku atasan Pegawai, menerbitkan surat teguran tertulis yang dituangkan dalam bentuk surat peringatan II atau surat peringatan III dengan format tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan KPK ini dan ditembuskan kepada Direktorat Pengawasan Internal dan Biro Sumber Daya Manusia. (4) Catatan atas Pelanggaran Disiplin Sedang didokumentasikan oleh atasan pegawai.
