Pasal 22
BAB 11 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan KPK ini mulai berlaku, Bab XI tentang Kewajiban dan Larangan Bagi Pegawai dan Bab XII tentang Sanksi sebagaimana tercantum dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 06 P.KPK Tahun 2006 tentang Peraturan Kepegawaian Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Pemberantasan Korupsi Nomor 01 P.KPK Tahun 2007, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 23
Peraturan KPK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan KPK ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 17 Oktober 2016
KETUA KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI,
ttd
AGUS RAHARDJO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Oktober 2016
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
