Pasal 13
BAB 7 — PEJABAT YANG BERWENANG MENGHUKUM
(1) Penjatuhan hukuman terhadap Pegawai atau Penasihat yang melakukan pelanggaran disiplin yaitu: a. Pelanggaran Disiplin Ringan dan Pelanggaran Disiplin Sedang yang dilakukan oleh Deputi, Sekretaris
Jenderal atau Penasihat dijatuhkan oleh Pimpinan KPK; b. Pelanggaran Disiplin Ringan yang dilakukan oleh Pegawai selain Deputi, Sekretaris Jenderal atau Penasihat dijatuhkan oleh Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11; c. Pelanggaran Disiplin Sedang yang dilakukan oleh Pegawai selain Deputi, Sekretaris Jenderal atau Penasihat dijatuhkan oleh Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 setelah berkoordinasi dengan Biro Sumber Daya Manusia dan Direktorat Pengawasan Internal; dan d. Pelanggaran Disiplin Berat yang dilakukan oleh Penasihat atau Pegawai dijatuhkan oleh Pimpinan atas rekomendasi dari Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP). (2) Kewenangan untuk memberikan hukuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat didelegasikan kepada pejabat lain, kecuali pejabat yang ditetapkan sebagai pelaksana tugas sementara untuk mengisi kekosongan jabatan.
