PERATURAN_KPK
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Disiplin Pegawai dan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi
Pasal 12
BAB 7 — PEJABAT YANG BERWENANG MENGHUKUM
Pejabat yang berwenang menjatuhkan hukuman ringan dan sedang adalah: a. Pimpinan menjatuhkan hukuman terhadap Deputi/Sekretaris Jenderal dan Penasihat; b. Deputi menjatuhkan hukuman terhadap Direktur, Koordinator Unit Kerja dan Kepala Sekretariat; c. Sekretaris Jenderal menjatuhkan hukuman terhadap Kepala Biro dan Koordinator Sekretariat Pimpinan; d. Direktur menjatuhkan hukuman terhadap Kepala Satuan Tugas/fungsional; e. Kepala Biro menjatuhkan hukuman terhadap Kepala Bagian dan fungsional; dan f. Koordinator Unit Kerja/Kepala Sekretariat/Koordinator Sekretaris Pimpinan dan Kepala Bagian menjatuhkan hukuman terhadap pegawai administrasi.
