PERATURAN_KPK
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Disiplin Pegawai dan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi
Pasal 11
BAB 6 — TINGKAT DAN JENIS HUKUMAN
Bagi Pegawai atau Penasihat yang melakukan pelanggaran yang mengakibatkan timbulnya kerugian negara maka wajib mengganti kerugian dimaksud sesuai dengan ketentuan yang berlaku di KPK kecuali pendidikan dan pelatihan yang bersifat pembinaan mental.
