PERATURAN_KPK
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Disiplin Pegawai dan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi
Pasal 10
BAB 6 — TINGKAT DAN JENIS HUKUMAN
(1) Bagi pejabat struktural yang dikenakan hukuman pembebasan dari jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) huruf b, ditempatkan pada rumpun jabatan fungsional yang tingkat jabatannya lebih rendah dari tingkat jabatan sebelumnya. (2) Bagi pejabat struktural yang dibebastugaskan dari jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat
mengikuti program alih tugas/alih status, dan/atau mengikuti program tugas belajar/pelatihan baik yang diselenggarakan di dalam maupun di luar negeri setelah 2 (dua) tahun menjalani hukuman disiplin.
