PERATURAN_KPK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP...
Pasal 37
BAB 4 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) Berdasarkan putusan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, PPKN melakukan: a. penerbitan surat keputusan pembebasan penggantian Kerugian Negara; dan b. mengusulkan penghapusan:
- uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pihak yang Merugikan; dan/atau
- uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pihak yang Merugikan yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan. (2) Tata cara penghapusan uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
