Pasal 38
BAB 4 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) Surat keputusan pembebasan penggantian Kerugian Negara paling sedikit memuat materi: a. identitas Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris yang dibebaskan dari penggantian Kerugian Negara; b. jumlah kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pihak yang Merugikan dan/atau uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pihak yang Merugikan sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan; dan c. pernyataan bahwa telah terjadi kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pihak yang Merugikan selaku Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain dan/atau uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pihak yang Merugikan selaku Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau Lalai.
(2) Surat keputusan pembebasan penggantian Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak MPPKN MENETAPKAN hasil sidang putusan pertimbangan keputusan pembebasan penggantian Kerugian Negara.
