PERATURAN_KPK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP...
Pasal 36
BAB 4 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
Dalam putusan sidang yang menerima keberatan seluruhnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) huruf b, MPPKN memberi putusan pertimbangan kepada PPKN untuk: a. pembebasan penggantian Kerugian Negara; dan b. mengusulkan penghapusan:
- uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pihak yang Merugikan; dan/atau
- uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pihak yang Merugikan yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
