PERATURAN_KPK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP...
Pasal 35
BAB 4 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) Dalam putusan sidang menolak keberatan seluruhnya atau menerima/menolak sebagian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) huruf a dan huruf c, MPPKN memberi putusan pertimbangan kepada PPKN untuk menerbitkan SKP2K. (2) Berdasarkan putusan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) PPKN menerbitkan SKP2K.
