Pasal 32
BAB 4 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) MPPKN MENETAPKAN putusan berupa pernyataan Kerugian Negara dalam hal:
a. menyetujui laporan hasil pemeriksaan atau laporan hasil pemeriksaan kembali TPKN bahwa kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang disebabkan perbuatan melanggar hukum atau Lalai; atau b. tidak menyetujui laporan hasil pemeriksaan atau laporan hasil pemeriksaan kembali TPKN bahwa kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau Lalai. (2) Selain putusan pernyataan Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) MPPKN menyertakan pertimbangan penerbitan SKP2K. (3) Putusan MPPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan kepada PPKN. (4) PPKN menindaklanjuti putusan MPPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan mengutamakan proses penyelesaian Kerugian Negara melalui penerbitan SKTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 sampai dengan Pasal 19. (5) Dalam hal tidak diperolah SKTJM sebagaimana dimaksud pada ayat (4) PPKN menerbitkan SKP2K.
