Pasal 31
BAB 4 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) Dalam hal hasil sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 terbukti bahwa kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang disebabkan perbuatan melanggar hukum atau Lalai, MPPKN dapat memerintahkan TPKN melalui pelaksana PPKN untuk melakukan pemeriksaan kembali. (2) Dalam perintah untuk melakukan pemeriksaan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), MPPKN menyampaikan hal yang perlu mendapat perhatian dalam pemeriksaan kembali. (3) Setelah melakukan pemeriksaan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2), TPKN melalui pelaksana PPKN menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kembali kepada MPPKN dan disertai dengan dokumen pendukung. (4) Laporan hasil pemeriksaan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pada pokoknya menyatakan: a. kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang disebabkan perbuatan melanggar hukum atau Lalai; atau b. kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau Lalai.
