Pasal 30
BAB 4 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) Dalam hal hasil sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 terbukti bahwa kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau Lalai, MPPKN MENETAPKAN putusan hasil sidang berupa pertimbangan penghapusan: a. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pihak yang Merugikan; dan/atau b. uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pihak yang Merugikan yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan. (2) Putusan pertimbangan penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada PPKN. (3) Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PPKN mengusulkan penghapusan uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Tata cara penghapusan uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
