PERATURAN_KPK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP...
Pasal 29
BAB 4 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
Dalam sidang untuk penyelesaian atas kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau Lalai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, MPPKN melakukan tindakan: a. memeriksa laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12; b. memeriksa Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris; c. memeriksa pihak yang mengetahui terjadinya Kerugian Negara; d. meminta keterangan/pendapat dari narasumber yang memiliki keahlian terkait; dan/atau
e. hal lain yang diperlukan untuk penyelesaian Kerugian Negara.
