Pasal 33
BAB 4 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) MPPKN MENETAPKAN putusan berupa pertimbangan penghapusan dalam hal menyetujui laporan hasil pemeriksaan atau laporan hasil pemeriksaan kembali TPKN bahwa kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau Lalai. (2) Putusan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penghapusan: a. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pihak yang Merugikan; dan/atau b. uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pihak yang Merugikan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan. (3) Putusan pertimbangan penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada PPKN. (4) Berdasarkan putusan pertimbangan penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PPKN mengusulkan penghapusan: a. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pihak yang Merugikan; dan/atau b. uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pihak yang Merugikan yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan. (5) Tata cara penghapusan uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
