PERATURAN_KPK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang PEMBERIAN GAJI KETIGA BELAS DAN GAJI KEEMPAT BELAS...
Pasal 6
(1) Perhitungan Gaji Keempat Belas yang diberikan kepada Pegawai Negeri yang Dipekerjakan sebesar Gaji Keempat Belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dikurangi dengan Tunjangan Hari Raya dari Instansi asal. (2) Perhitungan Gaji Keempat Belas yang diberikan kepada Pegawai penerima pensiun sebesar Gaji Keempat Belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dikurangi dengan Tunjangan Hari Raya pensiunan yang diterima. (3) Perhitungan Gaji Keempat Belas yang diberikan kepada Penasihat penerima pensiun sebesar Gaji Keempat Belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dikurangi dengan Tunjangan Hari Raya pensiunan yang diterima.
