PERATURAN_KPK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang PEMBERIAN GAJI KETIGA BELAS DAN GAJI KEEMPAT BELAS...
Pasal 7
(1) Anggaran yang dibutuhkan untuk pelaksanaan Peraturan Komisi ini dibebankan pada anggaran Komisi. (2) Dalam hal pagu anggaran belanja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mencukupi, Gaji Ketiga Belas dan Gaji Keempat Belas dibayarkan secara proporsional.
(3) Penetapan pembayaran Gaji Ketiga Belas dan Keempat Belas secara proporsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam Keputusan Pimpinan.
