PERATURAN_KPK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang PEMBERIAN GAJI KETIGA BELAS DAN GAJI KEEMPAT BELAS...
Pasal 5
(1) Perhitungan Gaji Ketiga Belas yang diberikan kepada Pegawai Negeri yang Dipekerjakan adalah sebesar Gaji Ketiga Belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikurangi dengan gaji ketiga belas yang diterima dari Instansi asal. (2) Perhitungan Gaji Ketiga Belas yang diberikan kepada Pegawai penerima pensiun sebesar Gaji Ketiga Belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikurangi dengan gaji pensiun ketiga belas yang diterima (3) Perhitungan Gaji Ketiga Belas yang diberikan kepada Penasihat penerima pensiun sebesar Gaji Ketiga Belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikurangi dengan gaji pensiun ketiga belas yang diterima.
