PERATURAN_KPK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Kewenangan dan Tata Cara Pengangkatan Pelaksana Tugas...
Pasal 9
BAB 4 — PENUNJUKAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Pelaksana Tugas ditunjuk oleh atasan pejabat definitif yang berhalangan tetap. (2) Pimpinan MENETAPKAN nama Pelaksana Tugas yang ditunjuk menggantikan pejabat definitif setingkat Eselon I dengan Surat Keputusan yang ditandatangani oleh Pimpinan. (3) Dalam hal pejabat definitif yang berhalangan adalah pejabat setingkat Eselon II dan Eselon III maka atasan pejabat definitif yang berhalangan menyampaikan nama Pelaksana Tugas yang ditunjuk kepada Sekretaris Jenderal. (4) Sekretaris Jenderal MENETAPKAN nama Pelaksana Tugas yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan Surat Keputusan Pimpinan yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama Pimpinan.
