Pasal 8
BAB 4 — PENUNJUKAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Pegawai fungsional yang dapat ditunjuk dan diangkat sebagai Pelaksana Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) minimal berada pada tingkat fungsional utama/spesialis utama. (2) Pegawai fungsional madya/spesialis madya dapat ditunjuk dan diangkat sebagai Pelaksana Harian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) apabila di unit tersebut tidak terdapat fungsional utama/spesialis utama. (3) Pejabat atau pegawai fungsional yang dapat ditunjuk dan diangkat sebagai Pelaksana Tugas atau Pelaksana Harian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) tidak sedang diperiksa atau menjalani hukuman disiplin. (4) Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian ditunjuk dan diangkat dari pejabat atau pegawai fungsional unit kerja yang memiliki pekerjaan sejenis atau relevan, serta dengan mempertimbangkan kompetensi yang dibutuhkan. (5) Pejabat atau pegawai fungsional yang ditunjuk dan diangkat sebagai Pelaksana Tugas wajib mengisi dan menyampaikan kontrak kinerja dalam jabatannya sebagai Pelaksana Tugas.
