PERATURAN_KPK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Kewenangan dan Tata Cara Pengangkatan Pelaksana Tugas...
Pasal 7
BAB 4 — PENUNJUKAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Atasan pejabat definitif dapat mengambil alih tugas dan kewenangan pejabat definitif dibawahnya yang berhalangan tetap maupun sementara. (2) Pelaksana Tugas atau Pelaksana Harian dapat ditunjuk dari pejabat setingkat atau pejabat satu tingkat dibawah pejabat definitif yang berhalangan. (3) Pegawai fungsional dapat ditunjuk dan diangkat sebagai Pelaksana Tugas atau Pelaksana Harian apabila tidak terdapat pejabat struktural dibawah pejabat definitif yang berhalangan.
