PERATURAN_KPK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Kewenangan dan Tata Cara Pengangkatan Pelaksana Tugas...
Pasal 10
BAB 4 — PENUNJUKAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Pelaksana Harian ditunjuk dan diangkat oleh atasan Pejabat definitif yang berhalangan sementara. (2) Pejabat definitif yang berhalangan sementara dapat mengusulkan pejabat Pelaksana Harian untuk ditunjuk dan diangkat oleh atasannya. (3) Pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan nota dinas atau surat elektronik yang disampaikan kepada Pelaksana Harian yang ditunjuk dengan tembusan kepada Pimpinan, Sekretaris Jenderal, Kepala Biro Sumber Daya Manusia dan Direktur Pengawasan Internal.
