Pasal 11
BAB 4 — PENUNJUKAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Pegawai yang diangkat sebagai Pelaksana Tugas berakhir jabatannya apabila:
a. meninggal dunia; b. jabatan struktural yang digantikan oleh Pelaksana Tugas telah diisi oleh pejabat definitif; c. Pelaksana Tugas dinilai tidak kompeten dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya oleh atasan; d. mengundurkan diri sebagai Pelaksana Tugas; e. tidak memenuhi kesehatan jasmani dan rohani untuk melanjutkan tugasnya sebagai Pelaksana Tugas; dan/atau f. Pelaksana Tugas dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan tingkat berat oleh Komisi. (2) Pemberhentian Pelaksana Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan Surat Keputusan yang ditandatangani oleh pejabat yang mengangkat Pelaksana Tugas.
