Pasal 12
BAB 4 — PENUNJUKAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Pegawai yang ditunjuk dan diangkat sebagai Pelaksana Harian berakhir jabatannya apabila: a. meninggal dunia; b. jabatan struktural yang digantikan oleh Pelaksana Harian telah diisi oleh Pelaksana Tugas atau pejabat definitif; c. Pelaksana Harian dinilai tidak kompeten dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya oleh atasan; d. mengundurkan diri sebagai Pelaksana Harian; e. tidak memenuhi kesehatan jasmani dan rohani untuk melanjutkan tugasnya sebagai Pelaksana Harian; dan/atau f. Pelaksana Harian dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan tingkat berat oleh Komisi. (2) Dalam hal pejabat definitif yang berhalangan sementara atau atasannya memberhentikan / mengganti Pelaksana Harian, maka pejabat definitif yang berhalangan sementara atau atasan tersebut, menyampaikan pemberitahuan kepada pegawai yang bersangkutan.
