Pasal 4
BAB 3 — LINGKUP KEWENANGAN
(1) Pelaksana Tugas berwenang: a. merencanakan, mengkoordinasikan, mengarahkan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi pada jabatan definitif; b. melaksanakan tugas, MENETAPKAN, MEMUTUSKAN, dan melakukan tindakan rutin yang menjadi wewenang jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. MENETAPKAN kontrak kinerja pegawai dan penilaian kinerja pegawai; dan
d. MENETAPKAN surat penugasan pegawai sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam tata naskah dinas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi. (2) Pelaksana Harian berwenang melakukan kegiatan administrasi tata persuratan dan mengambil keputusan yang bersifat operasional terbatas untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas pada jabatan yang di emban. (3) Dalam keputusan, penetapan atau surat-menyurat administratif sesuai dengan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), jabatan Pelaksana Tugas ditulis Plt dan jabatan Pelaksana Harian diketik Plh.
