PERATURAN_KPK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Kewenangan dan Tata Cara Pengangkatan Pelaksana Tugas...
Pasal 3
BAB 2 — ASAS, MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan pengaturan tata cara pengangkatan dan kewenangan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian: a. menjadi pedoman bagi organisasi dalam melakukan pengangkatan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian sehingga proses kerja dapat tetap berjalan efektif meskipun pejabat definitif berhalangan; dan b. menentukan batas kewenangan, tugas dan hak yang dapat diterima oleh Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian.
