PERATURAN_KPK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Kewenangan dan Tata Cara Pengangkatan Pelaksana Tugas...
Pasal 5
BAB 3 — LINGKUP KEWENANGAN
Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian dilarang: a. mengambil keputusan atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian dan alokasi anggaran; b. mengambil keputusan atau tindakan yang merubah rencana strategis dan rencana kerja organisasi; c. MENETAPKAN perubahan struktur organisasi; d. mengambil keputusan dengan melakukan pengangkatan, pemindahan atau pemberhentian pegawai; dan e. mengambil keputusan perubahan anggaran yang alokasinya sudah ditetapkan.
