PERATURAN_KPK
Peraturan Badan Nomor 09 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Arsip di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi
Pasal 3
BAB 2 — TUJUAN
(1) Kode Klasifikasi Arsip berupa alfa numerik yang terdiri dari unsur: a. huruf yang digunakan untuk kode primer/pokok masalah; b. angka yang digunakan untuk kode sekunder/sub masalah; dan c. angka yang digunakan untuk kode tersier/sub sub masalah.
(2) Kode Klasifikasi Arsip di Lingkungan KPK sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan KPK ini, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan KPK ini.
