PERATURAN_KPK
Peraturan Badan Nomor 09 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Arsip di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi
Pasal 4
BAB 3 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan KPK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan KPK ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 11 Oktober 2016 KETUA KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI, ttd AGUS RAHARDJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 November 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
