PERATURAN_KPK
Peraturan Badan Nomor 07 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Program Arsip Vital di Lingkungan Komisi...
Pasal 9
BAB 5 — PERLINDUNGAN, PENGAMANAN, DAN HAK AKSES ARSIP VITAL
(1) Pengamanan Arsip Vital dilakukan terhadap fisik serta informasi dan layanan penggunaan Arsip Vital. (2) Pengamanan fisik Arsip Vital dilakukan dengan cara sebagai berikut: a. menggunakan sistem keamanan ruang penyimpanan arsip seperti pengaturan akses, dan menggunakan sistem alarm yang dapat digunakan untuk mengamankan arsip dari bahaya pencurian, sabotase, penyadapan, dan lain-lain; dan b. menempatkan Arsip Vital pada tempat penyimpanan yang bebas banjir, tahan api, anti rayap dan lain- lain.
