PERATURAN_KPK
Peraturan Badan Nomor 07 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Program Arsip Vital di Lingkungan Komisi...
Pasal 10
BAB 5 — PERLINDUNGAN, PENGAMANAN, DAN HAK AKSES ARSIP VITAL
(1) Hak akses terhadap Arsip Vital diberikan kepada Arsiparis pengelola Arsip Vital dan pegawai Unit Pengolah. (2) Unit Pengolah membuat spesifikasi orang yang memiliki hak akses terhadap Arsip Vital. (3) Pengelola Arsip Vital hanya memberikan arsip vital dan informasi yang terkandung di dalamnya kepada orang yang berhak sesuai dengan sistem keamanan informasi KPK.
