Pasal 11
BAB 6 — PENYELAMATAN DAN PEMULIHAN
(1) Penyelamatan dan pemulihan Arsip Vital dilakukan pasca bencana atau musibah dengan langkah sebagai berikut: a. mengevakuasi Arsip Vital yang terkena bencana dan memindahkan ke tempat yang lebih aman; b. mengidentifikasi jenis arsip yang mengalami kerusakan, jumlah dan tingkat kerusakannya dengan mengacu pada Daftar Arsip Vital; c. memulihkan kondisi Arsip Vital baik kondisi fisik maupun kondisi tempat penyimpanannya yang dapat dilakukan dalam bentuk rehabilitasi fisik arsip atau rekonstruksi bangunan; dan d. menyimpan kembali Arsip Vital yang sudah dipulihkan kondisinya. (2) Unit Kearsipan melakukan evaluasi pasca pemulihan Arsip Vital untuk mengetahui seberapa jauh tingkat keberhasilan pemulihan Arsip Vital dan sebagai mitigasi risiko terhadap potensi bencana di kemudian hari. (3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dalam bentuk laporan yang disampaikan pada Pimpinan.
