PERATURAN_KPK
Peraturan Badan Nomor 07 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Program Arsip Vital di Lingkungan Komisi...
Pasal 8
BAB 5 — PERLINDUNGAN, PENGAMANAN, DAN HAK AKSES ARSIP VITAL
(1) Pelindungan Arsip Vital dapat dilakukan dengan cara meliputi: a. Penduplikasian Arsip Vital (back-up) melalui metode digitalisasi;
b. pemencaran Arsip Vital (dispersal) dilakukan dengan menyimpan Arsip Vital pada Unit Kearsipan dan hasil duplikasi Arsip Vital pada unit kerja pencipta Arsip Vital; atau c. penyimpanan Arsip Vital yang dilakukan dengan menggunakan peralatan khusus (vaulting). (2) Peralatan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat berupa lemari besi atau filing cabinet yang tidak mudah terbakar, kedap air/bebas banjir, dan bebas medan magnet untuk jenis arsip berbasis magnetik/elektronik.
