PERATURAN_KPK
Peraturan Badan Nomor 07 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Program Arsip Vital di Lingkungan Komisi...
Pasal 7
BAB 3 — PENGELOLAAN ARSIP VITAL DI LINGKUNGAN KPK
(1) Penyusunan Daftar Arsip Vital dilakukan oleh Unit Kearsipan yang berisi informasi mengenai arsip vital pada unit kerja di lingkungan KPK. (2) Daftar Arsip Vital ditetapkan dengan Keputusan Pimpinan. (3) Arsip yang masuk dalam Daftar Arsip Vital sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diserahkan kepada Unit Kearsipan.
