PERATURAN_KPK
Peraturan Badan Nomor 07 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Program Arsip Vital di Lingkungan Komisi...
Pasal 6
BAB 3 — PENGELOLAAN ARSIP VITAL DI LINGKUNGAN KPK
Penataan Arsip Vital dilakukan oleh Unit Kearsipan dengan tahapan sebagai berikut: a. melakukan pemeriksaan kelengkapan dan kondisi fisik berkas Arsip Vital yang akan ditata; b. menentukan indeks berkas; c. menggunakan tunjuk silang apabila ada berkas yang memiliki keterkaitan dengan berkas yang memiliki jenis media yang berbeda; d. memberikan label pada sarana penyimpan arsip; dan e. menempatkan arsip pada sarana penyimpanan sesuai dengan jenis media arsip.
