PERATURAN_KPK
Peraturan Badan Nomor 07 Tahun 2016 tentang TATA CARA PENDAFTARAN, PENGUMUMAN, DAN PEMERIKSAAN...
Pasal 16
BAB 4 — PEMERIKSAAN LHKPN
(1) Pemeriksaan oleh pegawai KPK dilakukan berdasarkan surat perintah tugas yang ditandatangani oleh Pimpinan KPK atau pejabat lain yang ditunjuk. (2) Dalam melaksanakan Pemeriksaan, KPK dapat meminta bantuan tenaga ahli/profesional.
