PERATURAN_KPK
Peraturan Badan Nomor 07 Tahun 2016 tentang TATA CARA PENDAFTARAN, PENGUMUMAN, DAN PEMERIKSAAN...
Pasal 17
BAB 4 — PEMERIKSAAN LHKPN
(1) Setiap hasil Pemeriksaan wajib dituangkan dalam bentuk Laporan Hasil Pemeriksaan LHKPN. (2) Tata Cara Pemeriksaan dilaksanakan dengan berpedoman pada prosedur pemeriksaan LHKPN yang ditetapkan oleh KPK. (3) Laporan hasil pemeriksaan LHKPN bersifat rahasia dan hanya dapat digunakan sebagai data awal untuk kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3).
