Pasal 15
BAB 4 — PEMERIKSAAN LHKPN
(1) Dalam melakukan Pemeriksaan, KPK dapat meminta data/informasi atau keterangan kepada: a. Penyelenggara Negara yang bersangkutan; b. kementerian/lembaga/instansi pemerintah, lembaga negara atau swasta;
c. penyedia jasa keuangan, antara lain bank, perusahaan pembiayaan, perusahaan asuransi, perusahaan efek, pedagang valas; d. penyedia barang dan jasa lainnya antara lain perusahaan properti, pedagang kendaraan bermotor, pedagang permata/perhiasan/logam mulia, pedagang barang seni/barang antik, dan balai lelang; e. notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah; dan f. pihak lainnya. (2) Permintaan data/informasi atau keterangan kepada penyedia jasa keuangan sebagaimana disebut pada ayat (1) huruf c dilakukan berdasarkan surat kuasa khusus nasabah penyedia jasa keuangan yang bersangkutan. (3) Dalam rangka Pemeriksaan, maka pihak-pihak sebagaimana disebut pada ayat (1) wajib memberikan data/informasi atau keterangan yang diminta oleh KPK.
