PERATURAN_KPK
Peraturan Badan Nomor 06 Tahun 2017 tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif di Lingkungan Komisi...
Pasal 7
BAB 2 — RETENSI ARSIP SUBSTANTIF
(1) Keterangan terhadap Arsip yang diretensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c berisi rekomendasi yang MENETAPKAN: a. arsip musnah; b. arsip dinilai kembali; dan c. arsip permanen. (2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan pertimbangan: a. keterangan musnah ditentukan apabila pada masa akhir retensi arsip tersebut tidak memiliki nilai guna; dan b. keterangan permanen ditentukan apabila dianggap memiliki nilai guna kesejarahan.
